Wednesday, September 28, 2011

Bisnis Jaringan Waralaba

1.  Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
6.   Kekurangan:
a.    Biaya untuk sebuah bisnis waralaba biasanya lebih tinggi daripada sebuah bisnis yang dimulai dari nol. Selain itu, pewaralaba diwajibkan membayar biaya awal dan terus membayar biaya royalti perusahaan induk, yang dapat berkisar 2-15 persen dari total penjualan kotor.
b.    Seorang pewaralaba biasanya harus mematuhi semua kebijakan-kebijakan perusahaan induk.
c.    Beberapa pewaralaba hanya berperan sebagai "manajer" bukan "pengusaha kecil." Anda harus bertanya terlebih dahulu sebelum memutuskan terjun di bisnis waralaba, seberapa banyak kontrol yang akan Anda miliki. (*/ dari berbagai sumber)

Soto Mie Leo Dozan, Kebab Baba Rafi, Sinar Garut, Bengawan Solo Coffee.... Hm, bisnis food & beverage rasanya memang tidak pernah sepi. Anda pun jadi tertarik untuk memulai usaha sendiri di bidang ini. Tetapi mungkin Anda masih bingung antara merintis usaha sendiri, atau membeli franchise (waralaba) dari usaha yang sudah ada dan cukup dikenal (seperti singkong keju, donat kentang, jagung manis, dan lainnya). 
Sebetulnya mana yang lebih menguntungkan dan aman bagi pemula di bidang wirausaha, merintis usaha sendiri atau membeli franchise? Jika membeli franchise dapat dikatakan aman, apa saja yang harus dipelajari, dipersiapkan, dan dilakukan? Sebaliknya, jika lebih aman merintis usaha sendiri, sebaiknya apa yang harus kita persiapkan dan lakukan terlebih dulu? Apakah modal sebanyak Rp 20 juta cukup untuk membuka usaha makanan kecil? Dari jumlah modal awal itu, berapa kira-kira uang yang sebaiknya kita putar, dan berapa jumlah uang yang harus disimpan sebagai cadangan modal? 
Memulai suatu usaha selalu dirasakan berat bagi semua orang, apalagi bagi mereka yang belum pernah melakukan atau berbisnis sebelumnya.  Itulah sebabnya banyak orang yang kemudian mengambil jalan pintas dengan membeli franchise, dengan harapan tidak terlalu berat dan menakutkan dibandingkan memulai usaha sendiri. Sebenarnya, terdapat kelebihan dan kekurangan dari masing-masing usaha ini.
Satu hal pertama yang sering dilupakan oleh banyak pebisnis pemula adalah “membeli franchise” tetap sama dengan apabila kita memulai bisnis sendiri. Banyak orang beranggapan, membeli franchise adalah jaminan bahwa uangnya aman dan bisnis akan tetap berjalan.  Kenyataannya tidak demikian. Banyak yang terjadi, terutama di Indonesia, pada masa-masa euphoria franchise sekitar 3-4 tahun yang lalu, dimana usaha yang di-franchise-kan dahulu kini sudah tidak ada lagi usahanya. Atau, apabila masih ada pun hanya tinggal 1 atau 2 toko saja. Lebih parahnya lagi adalah, ada beberapa usaha yang di-franchise-kan justru kantor pusat alias franchisor-nya yang malah sudah tutup alias gulung tikar. Oleh sebab itu, berhati-hatilah. Itu sebabnya Asosiasi Franchise Indonesia atau AFI menerapkan aturan yang ketat bagi anggotanya.
Yang harus selalu diingat dan diperhatikan pula, stigma membeli franchise lebih aman daripada memulai usaha sendiri dengan cara dan merek sendiri, tidak sepenuhnya benar, khususnya di Indonesia. Seperti yang sudah diungkapkan di atas, franchise tetaplah merupakan sebuah bisnis atau usaha yang juga memiliki risiko dan harus dilakukan dengan serius dan benar.  
Apabila kita mengacu kepada proses standardisasi franchise di luar negeri, seorang franchisee (pembeli franchise) haruslah melalui proses menunggu atau waiting list, melakukan interview (wawancara) berkali-kali, sampai franchisor-nya yakin, orang tersebut layak untuk mendapatkan franchise yang diinginkan. Belum lagi memperhitungkan lokasi untuk tempat usaha ,yang menjadi salah satu ukuran terpenting suksesnya sebuah franchise.  
Seluruh proses yang dilakukan oleh sebuah perusahaan yang di-franchise-kan sebenarnya harus dilakukan oleh usaha mana pun yang meliputi pemasaran produk, keunggulan produk, lokasi penjualan, dan lain-lain. Hanya saja, banyak dari pebisnis pemula yang tidak mau atau tidak mengerti dalam melakukan persiapan awal sebuah usaha sebelum memulai usahanya itu.  
Akan tetapi, kendati proses ini sudah dijalankan, proses menjalankan sebuah usaha tetap harus dilakukan dan diawasi dengan ketat, layaknya usaha yang dilakukan tanpa franchise. Hal-hal yang diharus tetap dijaga antara lain: kualitas barang dagangan, standar layanan, standar kebersihan (untuk usaha restoran atau usaha lainnya yang memerlukan tingkat kebersihan yang tinggi), dan lain sebagainya.
Lalu, apa saja kelebihan dan kekurangan dari memilih franchise dibandingkan memulai usaha dengan merek sendiri?
Pertama, yang bisa diharapkan dari sebuah franchise adalah “branding” alias nama besar yang sudah disandang oleh franchisor. Dengan nama besar yang sudah disandang oleh franchisor, diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk ataupun jasa yang diberikan sudah sangat tinggi. Sehingga, dapat dikatakan begitu buka toko sudah ada pembeli yang mengantri untuk masuk dan membeli dagangan Anda. Oleh sebab itu, hindari perusahaan yang di-franchise-kan yang belum mempunyai nama, baik itu nama bisnis atau usahanya, ataupun nama pemiliknya yang sudah dikenal masyarakat.
Kedua, untuk bisnis makanan, pastikan resep atau rasa yang sudah digemari oleh orang (khalayak ramai) dan teruji. Diharapkan ketika membuka toko itu, masyarakat sudah familiar dengan nama dan rasa dari makanan yang Anda jajakan, sehingga mereka tidak takut untuk mencoba. Banyaknya orang yang masuk ke toko akan meningkatkan penjualan, yang ujung-ujungnya akan meningkatkan pendapatan dan keuntungan.  Oleh sebab itu, carilah franchise dimana rasa makanan yang ditawarkan sesuai dengan lidah kebanyakan orang.
Keuntungan terakhir yang bisa didapatan dari sebuah franchise adalah sistem kerja yang sudah standar atau sama dari satu toko ke toko lain. Sistem kerja yang sudah standar ini akan memudahkan karyawan Anda untuk melakukan pekerjaan dan memudahkan Anda sebagai pemilik usaha untuk melakukan kontrol terhadap kerja karyawan, karena sudah jelas tolak ukurnya.
Yang harus dipersiapkan sebelum memulai usaha:
1.    Pastikan Anda sudah memiliki dana darurat keluarga yang besarnya tergantung banyaknya tanggungan keluarga Anda. Pastikan pula dana investasi untuk usaha ini tidak akan mengganggu keuangan keluarga Anda (dianggap uang investasi yang hilang).
2.    Besaran dana investasi (secara nominal) akan tergantung dari jenis usaha dan skala usaha yang ingin dilakukan. Sebaiknya, mulailah dengan yang kecil dulu, setelah berhasil usahanya barulah bisa dibesarkan lagi.
3.    Selain dana investasi untuk sewa, peralatan, dan perlengkapan, yang juga harus dipersiapkan adalah dana untuk perputaran. Idealnya, untuk usaha makanan diperlukan dana sekitar tiga bulan cadangan untuk diputarkan atau dikenal dengan modal kerja. Akan tetapi, agar lebih aman, Anda bisa mempersiapkan sampai dengan 6 bulan modal kerja. Yang harus selalu diperhatikan adalah jika Anda memiliki bujet investasi usaha sebesar Rp 20 juta (di luar modal kerja). Jangan menggunakan seluruh modal untuk investasi, tetapi pergunakan sebagian saja, sehingga ada kelebihan dana cadangan apabila dibutuhan.

No comments:

Post a Comment

Blogger Banua

Blogger banua