Saturday, June 25, 2011

MUI dan Pemerintah Berbagi Peran dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Halal


tweet
Email
Cetak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wacana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) yang dipaparkan komisi VIII dalam pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Halal diharapkan tidak menghilangkan semangat debirokratisasi yang tengah digalakan. Pasalnya ada kekhawatiran keberadaan pengelolaan sertifikasi dalam tatanan administrasi akan menambah panjang proses sertifikasi yang selama ini berjalan.

Kepada republika.co.id, disela acara seminar Ketersediaan Kuliner Halal Dalam Menyukseskan Visit Indonesia yang berlangsung di Hall D, Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim menilai persoalan birokratisasi dalam penyelenggaraan sertifikasi halal selayaknya jadi pertimbangan guna menghindari terhambatnya semangat debirokratisasi.

Menurut Lukmanul, peran pemerintah sangatlah luas dalam hal penyelenggaraan sertifikasi halal. Misalnya saja, masalah administrasi dan penegakan hukum. Akantetapi, kata dia, hal yang diperhatikan dalam penggodokan konsep BLU yang mesti dilihat adalah masalah sertifikasi merupakan wewenang ulama untuk menentukan halal atau haram. Jadi, kata Lukmanul, konsep yang tengah digodok dalam rancangan Undang-undang itu tetap mengacu pada MUI sebagai lembaga independen yang mengurusi halal atau tidak sedangkan pemerintah hanyalah mengurusi administrasinya.

Karena itu, Lukmanul memastikan pihaknya tidak bermasalah dengan keberadaan BLU. Sinergi antara BLU dan MUI malahan diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih baik lagi dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.

No comments:

Post a Comment

Blogger Banua

Blogger banua